Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan harga gas bumi sebesar US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU) bagi tujuh sektor dan untuk kebutuhan kelistrikan PLN. Penetapan harga gas US$ 6 per MMBTU itu tentu menjadi angin segar bagi industri di tengah kondisi pandemi virus corona seperti saat ini.
Penurunan harga gas tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Namun, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah bertindak lebih cermat supaya penurunan harga gas tersebut tidak merugikan sebagian pihak, khususnya badan usaha hilir gas bumi. Untuk itu, sejumlah anggota Komisi VI pun mendorong pemerintah agar bisa memberikan insentif bagi badan usaha hilir gas terkait kebijakan ini.
Baca Juga: Meski siap, PGN akui tak mudah terapkan harga gas industri US$ 6 per mmbtu
Menurut anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah telah mengandalkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan stimulus perekonomian dalam menghadapi wabah virus corona. Sektor yang diandalkan pemerintah untuk memberi stimulus ialah BUMN energi, yakni PT PLN (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero).
Herman melihat, pemerintah juga mesti memperhatikan kondisi perusahaan BUMN di tengah tekanan pandemi yang juga turut membebani BUMN energi. Dengan penurunan harga gas bumi menjadi US$ 6 per MMBTU, Herman menilai pemerintah perlu memberikan insentif atau kompensasi kepada PGN.