Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan bea keluar (BK) ekspor mineral sebelum 6 Mei mendatang. Ketentuan mengenai BK ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Keuangan.
"Kami lagi membicarakan berapa besarannya. Untuk menentukan besarnya BK itu, kami harus tahu berapa cost production dan harga jualnya, itu kan berbeda-beda tergantung lokasinya. Kami lagi membicarakan itu sekarang," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite di Jakarta, Selasa (17/4).
Thamrin menjanjikan, beleid tentang BK ini akan terbit sebelum 6 Mei 2012, yang merupakan tenggat waktu bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan mineral untuk menyampaikan proposal peningkatan nilai tambah komoditas mineral yang mereka eksploitasi. Tenggat waktu tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM N0 7 tahun 2012.
Menurut Thamrin, wacana tentang BK ekspor mineral muncul berdasarkan usulan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai alternatif pengendalian ekspor bahan mineral sebelum tahun 2014.
Terkait kewajiban pengolahan dan permurnian di dalam negeri ini, pemerintah akan memberikan dispensasi kepada perusahaan tambang mineral untuk tetap melakukan ekspor dengan catatan. Catatn pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sudah dinyatakan celar and clean artinya dinyatakan tidak bermasalah oleh Kementerian ESDM.
Kedua, perusahaan yang sudah celan and clear itu menyatakan komitmen untuk tidak lagi akan mengekspor bahan mentah mineral mulai tahun 2014. Ketiga, perusahaan yang sudah berkomitmen tersebut sudah menyampaikan rencana kerja proses pemurnian dan pengolahan di dalam negeri.
kata Thamrin, perusahaan-perusahaan yang tetap diizinkan ekspor tersebut akan dikenakan BK sesuai yang akan ditetapkan pemerintah. Nantinya, BK tersebut dengan sendirinya tidak berlaku lagi pada tahun 2014, setelah adanya larangan ekspor bahan mentah pertambangan di tahun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News