kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BKPM bentuk tim khusus industri padat karya


Jumat, 04 September 2015 / 12:34 WIB
BKPM bentuk tim khusus industri padat karya


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Guna membantu permasalahan yang dihadapi industri padat karya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membentuk tim khusus sektor ini. Nantinya, tim ini akan memberikan respon cepat atas permasalahan atau hambatan yang dihadapi oleh industri padat karya di lapangan.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, tim khusus ini pada tahap pertama akan menangani industri sepatu dan tekstil. Anggotanya, BKPM dan perwakilan dari asosiasi kedua sektor tersebut.

Menurut Franky, adanya tim khusus ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi dengan lembaga pemerintah lain, termasuk pemerintah daerah sehingga permasalahan yang menghambat industri padat karya dapat segera diselesaikan.

“Unit ini akan berkolaborasi dengan perwakilan dari asosiasi tekstil dan sepatu, menjadi desk khusus yang akan berkoordinasi dengan kementerian dan Lembaga pemerintah lainnya, termasuk pemerintah daerah menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi pelaku industri di kedua sektor tersebut,” ujar Franky dalam keterangan resmi, Jumat(4/9).

Franky menambahkan pembentukan tim padat karya ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan BKPM dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Kamis (3/9). Dalam pertemuan tersebut, BKPM dan API mengidentifikasi beberapa isu yang dapat didorong untuk meningkatkan daya saing industri tekstil yang existing.

Beberapa isu tersebut adalah persoalan perizinan, khususnya yang menyangkut perizinan penggunaan air permukaan, perizinan tenaga kerja wanita untuk jam kerja malam, serta tarif listrik bagi industri yang berdaya saing dengan negara lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×