kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Blue Bird (BIRD) tunggu ketegasan Kemhub soal tari batas bawah taksi online


Rabu, 12 Juni 2019 / 18:09 WIB
Blue Bird (BIRD) tunggu ketegasan Kemhub soal tari batas bawah taksi online


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan sudah sejak lama mencanangkan untuk mengatur tarif batas bawah taksi online. Sampai saat ini belum ada konfirmasi berapa tarif batas bawah yang ditentukan.

Per 1 Juni 2019 ini, aturan main untuk taksi online sudah berlaku yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Di dalam Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi.

PM 118 tahun 2018 memang tidak mengatur soal besaran tarif batas atas maupun tarif batas bawah taksi online. Terakhir, berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus atau taksi online, besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp 6.000/km untuk batas atas Rp 3.500/km untuk batas bawah. Sementara tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp 6.500/km untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700/km.

Angka itupun masih simpang siur dan masih belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang kabarnya masih akan dievaluasi lagi.

Menanggapi upaya pemerintah untuk mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online itu, perusahaan taksi konvensional, PT Blue Bird Tbk (BIRD) tidak mau berkomentar banyak soal itu. “Itu merupakan ranah pemerintah sebagai regulator,” kata Investor Relation BIRD Michael Tene kepada Kontan.co.id pada Minggu (9/6).

Tene menambahkan, pihaknya juga tidak bisa memproyeksikan seperti apa dampak secara bisnis ke BIRD. “Semua tergantung dari ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut, kepatuhan para penyedia aplikasi, dan preferensi customer sendiri,” ujarnya.

Ke depan BIRD balak tetap fokus pada kualitas pelayanan yang memprioritaskan keamanan dan kenyamanan penumpang. Sekedar tahu, tahun ini BIRD juga telah menyiapkan 30 armada bertenaga listrik. Dari 30 itu, 25 di antaranya bermerek BYD dan 5 sisanya bermerek Tesla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×