kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPDPKS salurkan pembiayaan insentif biodiesel kepada 19 badan usaha BBN


Jumat, 25 Mei 2018 / 18:55 WIB
BPDPKS salurkan pembiayaan insentif biodiesel kepada 19 badan usaha BBN
ILUSTRASI. Minyak sawit mentah (CPO)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyalurkan pembiayaan insentif biodiesel kepada 19 badan usaha Bahan Baku Nabati (BBN) untuk periode Mei hingga Oktober 2018. Penyaluran insentif biodiesel pada periode tersebut sebesar 1,46 juta kilo liter.

“Besaran volume tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan solar nasional. Sektor yang mendapatkan pendanaan mencakup sektor jenis BBM tertentu (JBT) atau Public Service Obligation (PSO) dan pembangkit listrik PLN,” ujar Direktur Penyaluran Dana, Edi Wibowo, Jumat (25/5).

Hingga April tahun ini, 19 badan usaha BBN yang akan menyalurkan biodiesel pada periode ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 11,62 juta kilo liter. Menurut Edi, angka ini cukup untuk mendukung pelaksanaan peningkatan mandatori biodiesl menjadi 30% yang akan ditargetkan pada 2020.

Sementara itu, Edi pun menyebutkan bahwa program insentif biodiesel melalui dukungan dana sawit terbukti dapat menstabilkan harga. Berdasarkan data BPDPKS, harga Crude Palm Oil (CPO) di angka US$ 655 per ton.

Kerjasama penyediaan BBN jenis biodiesel antara BPDPKS dengan badan usaha BBN ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahannya pada peraturan Presididrn Nomor 24 tahun 2016, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×