Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyampaikan, pihaknya telah menyalurkan dana untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR). Tercatat, dana yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp 7 triliun.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menyampaikan, jumlah dana PSR yang tersalur pada tahun 2019 sebesar Rp 2,26 triliun untuk mendanai 90.491 hektar replanting.
Lalu, pada tahun 2020, dana yang disalurkan sebesar Rp 2,67 triliun untuk mendanai 94.033 hektar kegiatan replanting.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Mulai Membaik, Pertani Diharapkan Semakin Sejahtera
Kemudian, tahun 2021 dana yang disalurkan sebesar Rp 1,26 triliun untuk mendanai 42.212 hektar.
Selanjutnya, pada tahun 2022 BPDPKS mengatakan, dana PSR yang disalurkan sebesar Rp 923 miliar untuk mendanai replanting 30.579 hektar.
"Kalau kita lihat sejak tahun 2016 BPDPKS telah menyalurkan dana sebesar Rp 7,52 triliun untuk membiayai kegiatan replanting sebesar 273.666 hektar. Ini diberikan kepada 120.168 pekebun. Ini adalah progres dari program peremajaan sawit rakyat," jelas Eddy dalam konferensi pers, Kamis (22/12).
Lebih lanjut Eddy menjelaskan, kinerja volume ekspor sawit Indonesia tahun 2022 mencapai volumenya berada di dalam kisaran 34,67 metrik ton (MT). Adapun, volume ekspor tahun 2021 mencapai 37,78 juta metrik ton.
Baca Juga: Hingga Oktober 2022, Realisasi Program PSR Capai 258,65 Hektar
Jika dibandingkan tahun 2021, volume ekspor terbilang menurun. Hal ini karena pemerintah sempat menerbitkan kebijakan larangan ekspor.
"Ini disebabkan antara lain karena adanya kebijakan pada sekitar bulan April sampai Mei, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melarang ekspor kelapa sawit dalam bentuk CPO, RBD, dan produk produk turunannya sehingga dalam masa 1 bulan tadi sama sekali tidak ada kegiatan ekspor," terang Eddy.
Selain itu, Eddy mengatakan, pada tahun 2022 jumlah pungutan ekspor yang bisa dihimpun BPDPKS akan berada di kisaran Rp 30,80 triliun. Menurutnya, jika dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 71,64 triliun memang seolah terjadi suatu penurunan yang besar.
Hal tersebut diantaranya disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang sempat melarang ekspor CPO dan produk turunannya. Sehingga dalam periode pelarangan ekspor tersebut BPDPKS tidak mendapatkan penerimaan yang berasal dari pungutan ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News