Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah membentuk tim internal guna mengkaji kelanjutan nasib proyek pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang yang telah diserahkan kembali oleh PT Rekayasa Industri (Rekind).
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengungkapkan per 13 Oktober BPH Migas telah menerima penyerahan ruas oleh Rekind selaku pemenang lelang pada 2006 silam.
"BPH Migas menugaskan direktur gas bumi untuk kajian maksimal 1 bulan sejak 12 Oktober 2020 untuk dikordinasikan dengan Kementerian ESDM begitu juga pihak lainnya," kata Fanshurullah yang kerap disapa Ivan dalam Konferensi pers, Rabu (14/10).
Ivan menambahkan, sejatinya ada opsi untuk memberikan hak konsesi ruas pipa pada pemenang kedua dan ketiga lelang 2006 lalu. Kendati demikian, melihat ketentuan belanja modal alias capex proyek dan besaran toll fee, Ivan mengakui proyek tidak akan mungkin terlaksana.
Baca Juga: Pasca Rekind Mundur, BPH Migas Menyiapkan Kontraktor Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang
Di sisi lain, BPH Migas memastikan dalam ketentuan pengembalian ruas oleh Rekind, maka ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi terhitung setelah pencabutan hak khusus pemenang lelang.
"Dalam peraturan lelang ada kewajiban tr performance bond, mesti ada jaminan pemenang lelang terhadap BPH Migas," jelas Ivan.
BPH Migas pun menargetkan akhir tahun ini sudah ada kepastian nasib proyek pipa Cirebon-Semarang.
Direktur Gas Bumi BPH Migas Sentot Harijady menuturkan nantinya tim kajian nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian.
"Kami upayakan satu bulan untuk kajian pasokan dan permintaan dan akan libatkan stakeholder terkait seperti Kementerian ESDM khususnya Dirjen Migas juga Bapennas dan KSP (Kantor Staff Presiden) dan semua yang berkaitan," terang Sentot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News