kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

BPH Migas dukung langkah Menteri ESDM setop ekspor gas ke Singapura


Rabu, 04 Desember 2019 / 21:13 WIB
BPH Migas dukung langkah Menteri ESDM setop ekspor gas ke Singapura
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mendukung penuh niat pemerintah menghentikan ekspor gas Conocophillips ke Singapura pada 2023 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pasokan gas dari Lapangan Suban milik Conocophillips akan dialihkan untuk kebutuhan domestik.

Baca Juga: ConocoPhilips akan diskusi soal penghentian ekspor gas ke Singapura

Menanggapi hal tersebut, Fanshurullah memberikan dukungan penuh. "Saya mendukung 100% gas untuk kepentingan dalam negeri bukan diekspor. Untuk nilai tambah dan kurangi defisit kita," kata Ivan ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (4/12).

Sebelumnya, Vice President Commercial and Business Development ConocoPhillips Taufik Ahmad menyebutkan pihaknya perlu berdiskusi terlebih dahulu demi memastikan niatan dari pemerintah. "Iya katanya begitu, nanti mau kita coba klarifikasi, mau diskusi dulu konteksnya gimana," ungkap Taufik di Jakarta, Senin sore (3/12).

Baca Juga: Kontraktor Migas Fokus Menjaga Produksi di Tahun 2020

Taufik menambahkan, sesuai Perjanjian Jual Beli Gas yang ada, kontrak memang akan berakhir pada 2023 mendatang. Sayangnya, Taufik tak ingat pasti mengenai volume gas yang disalurkan. Namun, Taufik memastikan pihaknya belum mencari potential buyer dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×