kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

BPH Migas siapkan penyalur BBM daerah terpencil


Kamis, 23 Januari 2014 / 13:02 WIB
BPH Migas siapkan penyalur BBM daerah terpencil
ILUSTRASI. Antrean truk mengisi bahan bakar solar di SPBU jalan Lingkar Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (30/8/2022). KONTAN/Muradi/2022/08/30


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah merencanakan satu lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) tambahan untuk daerah kecil dengan konsep sub agen penyalur. Hal ini untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang jauh dari lembaga penyalur untuk membeli BBM.

"Ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat di daerah-daerah terpencil yang jauh dari lembaga penyalur. Saat ini sedang kita garap konsep sub agen penyalur tersebut," ungkap Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, Kamis (23/1).

Mengenai rencana pembangunan sub agen itu, Ibrahim menambahkan butuh proses dan harus berkoordinasi terlebih dahulu, terutama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena peran Pemerintah Daerah (Pemda) disini sangat diperlukan dan tetap harus berada pada aturan yang ada," sambungnya.

Ibrahim mencontohkan, misalkan mengenai penetapan harga di daerah terpencil apa bisa dilakukan secara harga eceran tertinggi (HET) seperti minyak tanah.

"Hal seperti ini harus kita diskusikan sebelum ditetapkan. Kalau ini diperlukan bisa saja meminta aturan untuk itu. Tentu saja setelah melalui public hearing baru ditetapkan," papar Ibrahim. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×