Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah mendesak PT Pertamina untuk segera menerapkan sistem monitoring penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada akhir Oktober 2013. Kebijakan ini diterapkan tak hanya di Jabodetabek, melainkan di seluruh Pulau Jawa.
Pernyataan ini dikemukakan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, pada KONTAN, Kamis, (22/8), di Gedung Kompleks Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Menurut Dahlan, kebijakan ini sebetulnya sudah akan diterapkan sejak lama. Namun, akibat kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi Juli lalu, kebijakan ini terpaksa ditunda.
Dahlan menegaskan, pemilik mobil mana pun tak boleh menolak dipasangi alat monitor penggunaan BBM bersubsidi. Sebab, BPH Migas akan segera mengeluarkan peraturan. Apabila menolak, maka mobil milik orang bersangkutan dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi.
Menurut Dahlan, kebijakan ini amat penting untuk mencegah penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi. Kebijakan ini tak berhubungan dengan masalah harga.
"Nanti ke depan, Pertamina hanya bisa menagih subsidi kepada Pemerintah berdasarkan bensin yang masuk kepada konsumen," pungkas mantan CEO Group Jawa Pos tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News