Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tidak mempermasalahkan permintaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) untuk diberikan penugasan terkait pengelolaan wilayah jaringan distribusi (WJD) dan wilayah niaga tertentu (WNT).
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogo mengatakan, pengelolaan WJD dan WNT diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2018 mengenai Pengusahaan Gas Bumi dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi ini memuat dua mekanisme dalam pengelolaan WJD dan WNT, yaitu melalui lelang serta penugasan kepada suatu badan usaha dari Menteri ESDM. Penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pertimbangan BPH Migas.
Baca Juga: BPH Migas tak keberatan jika iuran penyaluran dihilangkan untuk bantu tekan harga gas
Di tahun 2019 lalu, BPH Migas telah membuat konsep mekanisme lelang yang terdiri dari lelang murni untuk wilayah baru dan lelang melalui beauty contest untuk wilayah eksisting atau yang sudah ada.
Jugi menganggap, penugasan yang diminta oleh perusahaan berkode saham PGAS tersebut adalah untuk wilayah eksisting. “Permintaan PGN sebenarnya sudah sesuai dengan konsep lelang melalui beauty contest untuk wilayah eksisting,” kata dia, Jumat (14/2).