Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku tak keberatan jika tarif iuran badan usaha penyaluran gas diturunkan, bahkan ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyesuaian harga gas industri mencapai US$ 6 per MMBTU sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, jumlah penerimaan dari iuran penyaluran badan usaha gas tidak cukup signifikan. Berdasarkan rekapitulasi tahun 2019, total penerimaan dari iuran migas sebesar Rp 1,32 triliun.
Baca Juga: Anggota DPR ini minta peran aktif Ahok tagih piutang Pertamina ke pemerintah
Dari jumlah tersebut, iuran dari badan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) memegang porsi paling besar, yakni sebesar Rp 1,03 triliun atau 78% dari total penerimaan.
Sedangkan iuran dari badan usaha gas menyentuh angka Rp 285 miliar atau 22% dari total penerimaan. Lebih rinci, Fanshurullan memaparkan bahwa iuran yang diperoleh dari badan usaha swasta mencapai Rp 178 miliar. Sementara iuran dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) hanya sebanyak Rp 107 miliar.
"Iuran kecil, jadi kalau memang BPH Migas diminta melepas, silahkan" kata Fanshurullah dalam Rapat Dengar Pendapat yang bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (12/2).