kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKN minta rute Lion Air dikurangi


Senin, 23 Februari 2015 / 17:31 WIB
BPKN minta rute Lion Air dikurangi
ILUSTRASI. Jus lidah buaya menurunkan asam lambung tinggi.


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk mengevaluasi bahkan memangkas rute-rute penerbangan Lion Air menyusul keterlambatan (delay) dan pembatalan penerbangan besar-besaran pada Rabu (18/2) hingga Jumat (21/2) lalu.

"Rute Lion Air harus dikurangi beberapa persen agar terjadi perimbangan antara jumlah pesawat, jumlah rute, jumlah kru, dan kemampuan manajemen," ujar Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN David M.L. Tobing, Senin (23/2).

Menurutnya, Lion Air harus serius mengubah perilakunya untuk memprioritaskan perlindungan konsumen daripada sekadar mencari keuntungan demi membayar hutang untuk membeli atau menyewa pesawat.

Selanjutnya ia juga mendesak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Maskapai terutama di bagian jumlah pemberian ganti rugi bagi penumpang korban delay dan pembatalan penerbangan.

"Karena bukan hanya nilai tiket yang merupakan kerugian konsumen tetapi masih banyak lagi antara lain transportasi ke dan dari bandara, maupun kerugian immaterial lainnya," tuturnya.

Untuk itu, katanya, harus ditetapkan indikator utama kinerja maskapai penerbangan yaitu "persentasi ketepatan waktu tiba pesawat di tujuan" sehingga otomatis waktu berangkatnya pun harus tepat waktu, untuk menghindari penumpang dimasukan ke pesawat namun terbang delay. Bila tidak mencapai target tersebut, maka pihak otoritas bandara berhak memberikan peringatan keras kepada maskapai penerbangan.

"Dengan demikian diharapkan semua subsistem terkait harus diperbaiki oleh maskapai penerbangan agar indikator utama tersebut bisa dicapai," katanya.

BPKN juga menilai perlunya dibentuk sebuah sistem penyelesaian sengketa yang prosesnya cepat, bukan mengikuti prosedur penyelesaian sengketa yang saat ini berlaku yang memakan waktu tahunan karena di UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kerugian harus diganti dalam jangka waktu tujuh hari.

"Kejadian seperti ini diharapkan tidak terulang lagi dan semua maskapai penerbangan dapat melaksanakan penerbangan tepat waktu sesuai jadwal yang mereka agendakan sendiri," tutur David.

Seperti diketahui keterlambatan dan pembatalan penerbangan Lion Air yang terjadi sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (21/2) telah menyulut emosi para calon penumpang dan mengakibatkan penumpukan calon penumpang serta tindakan pengrusakan beberapa fasilitas bandara.

Penyebab dari keterlambatan dan pembatalan tersebut adalah rusaknya tujuh pesawat Lion Air. Satu pesawat Lion Air rusak karena serangan burung (bird strike) di Bandara Adi Soemarmo Solo, tiga pesawat rusak akibat masuknya objek asing ke dalam mesin pesawat (FOD) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan empat pesawat lain mengalami kerusakan teknis.

Selain itu 10 pesawat tambahan yang dimiliki maskapai berlogo singa tersebut tidak dapat diterbangkan karena sedang dalam proses maintenance.

Direktur Airport Service Lion Air Daniel Putut menjelaskan bahwa sebanyak 567 penerbangan terdampak delay selama tiga hari tersebut dan jumlah total konsumen yang dirugikan sekitar 155 ribu orang.

Saat ini, katanya, maskapai tersebut memiliki jumlah total 101 armada pesawat dengan jumlah penerbangan per hari mencapai sekitar 600 penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×