Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Pertama, tidak boleh menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun. Kedua, tidak menggunakan visualisasi bahwa susu kental dan analognya setara dengan produk susu lain sebagai asupan gizi.
Ketiga, tidak menggunakan visualisasi gambar susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh sebagai minuman. Terakhir, iklan produk ini tidak boleh pada jam tayang acara anak-anak. BPOM bahkan mewacanakan revisi peraturan iklan produk olahan.
Nasrullah Zubir, anggota Komisi VI DPR yang membawahi bidang persaingan usaha meminta agar BPOM dan pemerintah lebih bijaksana melihat polemik terkait susu kental manis. Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ia juga mengingatkan agar BPOM tidak terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil. “Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.
Ia juga melihat bahwa penerbitan edaran BPOM yang terkesan dipaksakan hanya karena tingginya tekanan dari beberapa pihak. Apalagi, surat edaran yang sangat sensitif dan krusial itu dikeluarkan atau diteken oleh seorang deputi yang menjelang pensiun. “Itu tidak boleh, nanti akan kami coba dalami itu,” kata Ketua Fraksi Hanura di DPR tersebut. (Hendra Gunawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Aturan Iklan Susu Kental Manis, BPOM Diminta Konsisten,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News