Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa, Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, upah buruh harus menyesuaikan kenaikan indeks harga konsumen. Sebab, inflasi merupakan salah satu faktor penyesuaian upah buruh.
Rencana presiden terpilih Joko Widodo yang kabarnya akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 3.000 per liter pada November, ditengarai kuat mengerek inflasi.
Sasmito pun menuturkan, harus ada penyesuaian upah buruh, untuk mempertahankan tingkat daya beli buruh. "Misalnya kenaikan BBM menimbulkan, misalnya inflasi 6%, nah gaji buruh harus naik 6% juga," kata Sasmito ditemui di kantornya, Jumat (26/9).
Lebih lanjut, dia menuturkan, perusahaan yang bisa memberikan kenaikan upah lebih tinggi daripada inflasi, akan lebih bagus lagi. Dengan demikian, daya beli buruh tidak akan terganggu oleh gejolak pasar.
Sasmito memperkirakan sampai akhir tahun, inflasi berada di level 4,8% tanpa kenaikan harga BBM. Namun jika ada kenaikan Rp 4.000 per liter untuk Premium, ada dampak langsung 2%.
Dengan begitu, diperkirakan inflasi sampai akhir tahun bisa menyentuh 6,8%. Hal ini disebabkan peranan premium terhadap pembentukan inflasi BBM, lebih tinggi dibanding solar, yakni 96%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News