Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah mengeluarkan Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008, namun tetap saja ada operator telekomunikasi bandel dan tidak mengikuti aturan tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Selain itu, operator yang sudah terlanjur menjual kartu perdana yang teregistrasi lebih dari tiga nomor per Nomor Induk Kependudukan(NIK), harus segera menonaktifkan kartu prabayar tersebut.
Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan, seharusnya operator telekomunikasi taat pada aturan registrasi yang benar dengan menjual kartu prabayar yang belum aktif dan belum registrasi. “Kalau yang ada operator yang macam-macam akan kami tindak langsung dengan laporan ke Bareskrim. Operator yang masih menjual kartu perdana aktif dan tidak menonaktifkan kartu yang diregistrasi lebih dari tiga nomor per NIK per operator sudah tak bisa kami tolerir lagi. Semua laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan registrasi prabayar akan langsung masuk ke aduan BRTI. Nanti BRTI akan menindaklanjuti ke Bareskrim,” terang Agung, dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/1).
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah menyambut baik rencana pengetatan dan pelaksanaan registrasi prabayar yang benar. Menurutnya dengan adanya registrasi yang benar tak hanya membuat industri telekomunikasi menjadi sehat, tetapi juga menjaga kepentingan nasional. Dengan regisistrasi kartu prabayar yang benar, pihak keamanan akan mudah untuk mencari setiap pelaku kriminal. “Memang jangka pendek akan mempengaruhi pendapatan operator. Namun untuk jangka panjang akan membuat industri menjadi lebih sehat. Selain itu semua pelaku tindak pidana bisa diketahui keberadaannya. Itu salah satu wujud negara hadir untuk melindungi seluruh warga,” terang Ririek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News