kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BRTI bilang, pinjam pulsa sama dengan rentenir


Senin, 18 Februari 2013 / 19:08 WIB
BRTI bilang, pinjam pulsa sama dengan rentenir
ILUSTRASI. Pasta Cannelloni, salah satu jenis Pasta Italia yang unik karena berbentuk tabung tanpa guratan. (Getty Images/Anamejia18)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Regulator telekomunikasi melarang penerapan program layanan pinjam pulsa di setiap operator telekomunikasi. Sebab, hal itu bisa merugikan konsumen, karena dianggap sama dengan penerapan rentenir pulsa dengan pengenaan bunga tinggi di setiap pembelian pulsa.

Hal ini disampaikan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia(KRT BRTI), Nonot Harsono di Jakarta, Senin (18/2). Nonot mengatakan, penerapan sistem layanan pinjam pulsa merupakan pola rentenir pulsa dengan bunga 25% per transaksi.

"Bagi operator yang menerapkan sistem layanan pinjam pulsa, pasti akan ada konsumen yang melaporkan ke Polisi atau Bank Indonesia (BI) karena ini praktik rentenir pulsa," ujarnya kepada KONTAN, Senin (18/2).

Menurut Nonot, penawaran sistem utang-pulsa sudah ditolak penerapannya sejak KRT BRTI periode sebelumnya yang berakhir pada tahun 2012 lalu. Namun BRTI mencatat, saat ini masih ada pihak yang memasukkan sistem layanan pinjam pulsa melalui operator telekomunikasi.

"Saya dengar ada perusahaan asing yang sedang mendekati BoD (Board of Directors) atau pimpinan operator telekomunikasi," ujarnya.

Nonot menjelaskan secara rinci, layanan pinjam pulsa tersedia ketika seorang pelanggan prabayar kehabisan pulsa dan sistem layanan ini menawarkan pinjaman pulsa sebesar Rp 2.000 dengan biaya layanan setiap transaksi Rp 500.

Ia menegaskan, poin pengenaan tarif sebesar Rp 500 ini yang merupakan praktik dari rentenir pulsa. Nonot bilang, jika layanan  pinjam pulsa diterapkan tanpa adanya pengenaan tarif Rp 500, maka pemerintah tidak akan melarangnya. "Tanpa tarif boleh, karena benar-benar consumer royalty (royalti pelanggan)," katanya.

Terkait upaya atau tindakan langsung kepada operator yang menerapkan pinjam pulsa, Nonot bilang, BRTI akan melakukan pembinaan. Namun Ia menambahkan, peran BRTI dalam hal ini adalah sebagai pembina dengan cara mengingatkan operator telekomunikasi.

Menurut Nonot, praktik sistem layanan pinjam pulsa merupakan penerapan utang-piutang dengan bunga yang tinggi. Sehingga ketika ada pelanggan yang melaporkan ke BI, maka BI akan melakukan teguran kepada operator telekomunikasi yang menerapkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×