Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahaladia tiba-tiba menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Gas Bumi bagi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) pada 16 Agustus 2023. Padahal sebelumnya, proposal pengajuan bisnis niaga gas ditolak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pihaknya meminta PT PLN Energi Primer Indonesia untuk mengoptimalisasi kerja sama dengan PT Pertamina dan badan usaha lainnya untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi untuk pembangkitnya.
Dengan demikian, proposal izin menjadi usaha niaga migas PLN EPI ditolak oleh Kementerian ESDM. Seperti diketahui sebelumnya PT PLN EPI sebelumnya mengajukan izin usaha niaga migas ke Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, alasan PLN mengajukan izin niaga migas ke Kementerian ESDM karena ingin mengoptimalisasi pasokan internal gas untuk pembangkitnya.
“Namun, kami meminta agar PLN mengupayakan kerja sama dengan Pertamina saja dahulu, perlu dioptimalkan dengan badan usaha lain,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (12/4).
Namun, Merujuk salinan Surat keputusan BKPM yang diperoleh KONTAN, PLN EPI resmi memperoleh Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 35202 untuk distribusi gas alam dan buatan.
Bahlil dalam suratnya menuliskan, penerbitan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam lampiran SK tersebut, PLN EPI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk perizinan berusaha berbasis resiko dengan verifikasi Kementerian ESDM. Masa berlaku izin usaha ini yakni 20 tahun.
Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa belum menjawab pertanyaan KONTAN pada Selasa (19/12) soal latar belakang mengeluarkan izin tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan, merujuk pada sejumlah ketentuan atau peraturan yang ada, pemberian izin usaha telah diberikan.
Selain itu, pemberian izin usaha ini juga sebagai konsekuensi atas pembentukan Holding Subholding PLN.
"Untuk menjalankan kegiatan usaha migas antara lain kegiatan usaha hilir, maka PLN EPI perlu memiliki izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dalam melaksanakan penjualan Gas Bumi ke Pembangkit PLN Group," kata Dadan kepada Kontan, Kamis (14/12).
Dadan menjelaskan, izin usaha niaga migas PLN EPI ditandai dengan surat Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 91200190805140001 yang diterbitkan tanggal 16 Agustus 2023 dan berlaku hingga 31 Desember 2023.
"Jenis kegiatan usaha yang dimiliki adalah niaga gas bumi melalui pipa dimana sumber gas bumi yang digunakan LNG dan konsumen yang dimiliki adalah pembangkit PLN," ungkap Dadan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News