kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bukit Asam Bakal Lakukan Due Diligence untuk Peralihan Aset PLTU Pelabuhan Ratu


Kamis, 20 Oktober 2022 / 19:32 WIB
Bukit Asam Bakal Lakukan Due Diligence untuk Peralihan Aset PLTU Pelabuhan Ratu
ILUSTRASI. Bukit Asam (PTBA) bakal lakukan due diligence untuk peralihan aset PLTU Pelabuhan Ratu. KONTAN/Fransiskus SImbolon/16/12/2010


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bakal melakukan due diligence untuk peralihan aset PLTU Pelabuhan Ratu dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam keterbukaan informasi pada tanggal 20 Oktober 2022, Manajemen PTBA membenarkan adanya penjajakan terkait pelepasan aset PLN yakni PLTU Pelabuhan Ratu ke PTBA.

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2022, PTBA dan PLN telah menandatangani Principle Framework Agreement (PFA) yang merupakan perjanjian awal kerjasama untuk pelepasan aset tersebut.

Baca Juga: Soal Jual-Beli Pembangkit Listrik Batubara, Ini Kata Kementerian ESDM

Baik PTBA maupun PLN disebut bakal melakukan due diligence untuk rencana tersebut.

"Perseroan akan melakukan proses due diligence secara komprehensif diantaranya untuk menentukan nilai kewajaran dan dampak terhadap transaksi yang meliputi aspek keuangan, operasional dan hukum (pengukuran atas transaksi afiliasi, benturan kepentingan dan materialitas," ungkap Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie dalam Keterbukaan Informasi, dikutip Kamis (20/10).

 

Apollonius melanjutkan, proses peralihan yang masih berjalan maka peusahaan belum bisa mengungkapkan lebih detail terkait proses terkini. Pasca due diligence dilakukan, maka perusahaan akan menyampaikan informasi yang lebih detail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×