kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bulog Menanti Aturan Turunan dari Perpres Cadangan Pangan Pemerintah


Jumat, 28 Oktober 2022 / 11:10 WIB
Bulog Menanti Aturan Turunan dari Perpres Cadangan Pangan Pemerintah
ILUSTRASI. Pekerja mengecek beras di Gudang Perum BULOG Serang, Banten,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan plat merah, Perum Bulog menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2022.

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan, pihaknya sudah menerima dan menyambut baik Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog tersebut.

Adapun dalam Perpres tersebut telah ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola oleh Pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Dimana terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya.

Baca Juga: Perpres Terbit, Tahap Awal Penyelenggaraan Cadangan Pangan Meliputi 3 Komoditas

"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada BULOG dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional", kata Suyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10).

Perpres 125 ini juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.

Ia menjelaskan, selanjutnya Perpres tersebut perlu ditindaklanjuti dengan aturan turunan yang akan menjadi dasar penugasan bagi Bulog.

"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog", tambah Suyamto.

Baca Juga: Bulog Menjadi Bandar 11 Komoditas Pangan

Selain itu, dengan telah diterbitkannya Perpres tersebut, akan menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×