Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan, harga referensi (HR) dan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao untuk periode Juli 2026 naik dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan ini dipicu berlanjutnya gangguan pasokan global akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama.
Baca Juga: Loyalitas Pelanggan KAI Terjaga, Pengamat Soroti Konsistensi Layanan dan Inovasi
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, HR biji kakao pada Juli 2026 ditetapkan sebesar US$ 3.969,56 per metrik ton (MT), naik US$ 137,39 atau 3,59% dibandingkan Juni 2026.
Seiring kenaikan tersebut, HPE biji kakao juga meningkat menjadi US$ 3.646 per MT, atau naik US$ 134 atau 3,83% dibandingkan bulan sebelumnya.
"Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat," ujar Tommy dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit pada Juli 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Baca Juga: Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Turun 5,36% pada Periode Pertama Juli 2026
Adapun HPE getah pinus naik menjadi US$ 1.002 per MT, meningkat US$ 22 atau 2,24% dibandingkan Juni 2026.
Pada kelompok produk kayu, Kemendag mencatat kenaikan HPE untuk sejumlah komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis sortimen lainnya seperti eboni, serta kayu dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.
Sebaliknya, HPE mengalami penurunan pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, jati, dan hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, serta eucalyptus.
Sementara itu, HPE untuk chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan jenis merbau, kayu dari hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² tetap tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya.
Baca Juga: Mitratel (MTEL) Bidik Kinerja Moncer di 2026, Begini Strategi Barunya
Ketentuan mengenai HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













