kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Buruh minta upah naik, ini tanggapan Rachmat Gobel


Senin, 05 November 2012 / 21:05 WIB
Buruh minta upah naik, ini tanggapan Rachmat Gobel
ILUSTRASI. Berikut tiga game yang dipertandingkan dalam Eksibisi Esports PON XX Papua 2021


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Permasalahan buruh di Indonesia, mulai bikin khawatir sejumlah pengusaha. Salah satunya adalah pengusaha elektronik, Rachmat Gobel. Pria yang aktif di berbagai asosiasi pengusaha ini khawatir, tuntutan buruh berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

"Ini (masalah buruh) bisa jadi kerugian bagi bangsa Indonesia ke depannya," kata Rachmat di Jakarta, senin (5/11). Ia melanjutkan, tuntutan buruh soal kenaikan upah buruh akan berimplikasi pada tingkat kepercayaan pengusaha menaruh modalnya di Indonesia.

Ia bilang, jika terjadi penurunan kepercayaan investor, maka investasi di dalam negeri terancam turun drastis, karena muncul keraguan berinvestasi. Ia melanjutkan, masalah buruh membuat beberapa investor yang sudah eksis berpikir ulang melakukan ekspansi usahanya di Indonesia.

"Kepercayaan berinvestasi di Indonesia berkurang karena kejadian ini (masalah buruh). Selain itu semuanya luput dari penegakan hukum," katanya. Rachmat bilang rumor bakal hengkangnya berbagai perusahaan dari bumi Indonesia juga rentan dimanfaatkan oleh negara-negara lain yang ingin meningkatkan investasi.

Ia menilai, negara lain mungkin menarik investor yang berencana hengkang dari Indonesia. "Pemerintah diharapkan melakukan upaya pencegahan dengan membuat kebijakan tegas untuk meyakinkan investor," harapan Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×