Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai akan sangat menekan industri hasil tembakau (IHT) khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.
Jika tarif cukai SKT dinaikkan pada 2022, tenaga kerja SKT yang umumnya adalah buruh pelinting akan rentan kehilangan pekerjaan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Sudarto mengatakan, dampak kenaikan tarif CHT juga akan sangat berpengaruh terhadap buruh yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT.
“Saya ingin laporkan penurunan jumlah pekerja di SKT saja itu mencapai 60.889 orang. Sehingga dapat dipastikan para buruh rokok ini korban PHK,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (5/11).
Baca Juga: Tekan prevalensi merokok, pemerintah akan sederhanakan struktur tarif cukai
Sudarto mengatakan bahwa realita pekerja SKT di lapangan cukup memprihatinkan. Sebagian besar buruh rokok ada yang masih bekerja, ada yang dirumahkan, dan sebagian bekerja on-off. Ada juga sebagian bekerja shift dan sebagian jam kerja berkurang.
Sistem kerja yang tidak normal di masa pandemi ini sudah memberatkan para buruh SKT karena sistem pengupahannya adalah berdasarkan satuan hasil sehingga mereka sangat rentan terhadap kebijakan pemerintah.
“Itu dampaknya sangat besar karena SKT yang padat karya. Jadi kalau permintaan berkurang akibat kenaikan cukai, otomatis upah mereka juga berkurang,” katanya.