kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cadangan Gas Kepodang tak sesuai proposal awal


Rabu, 18 Oktober 2017 / 14:21 WIB
Cadangan Gas Kepodang tak sesuai proposal awal


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan, status Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah belum bisa dinyatakan kahar alias force majeur. Pernyataan ini menolak klaim Petronas Carigali sebelumnya yang menyampaikan surat ke SKK Migas pada Juni 2017, bahwa Lapangan Kepodang dalam kondisi kahar.

Kondisi kahar karena pasokan ke PLTGU Tambak Lorok terus menciut dari 116 billion british thermal unit (bbtu) per hari menjadi 80 bbtu per hari. Bahkan diprediksi, Lapangan itu akan kosong pada tahun 2018 atau lebih cepat dari kontrak hingga tahun 2026 mendatang.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher bilang, hasil perhitungan analisa Lemigas menunjukan, cadangan in place Lapangan Kepodang hanya mencapai 107 billions of standard cubic feet (BSCF) gas. Dari jumlah cadangan tersebut sepenuhnya belum tentu bisa diproduksikan.

Padahal dalam proposal plan of development (PoD) dan revisi PoD Lapangan Kepodang yang disetujui oleh pemerintah pada tahun 2002 dan tahun 2012 lalu mencantumkan jumlah hidrokarbon di Lapangan Kepodang yang bisa diproduksikan 354 bscf "Secara ringkas, berdasarkan analisis material balance oleh Lemigas, didapatkan in place Kepodang 107 bscf versus angka in house analysis Petronas sebesar 94 bscf," jelas Wisnu ke KONTAN pada Senin (16/10).

Biarpun hasil analisa Lemigas menunjukkan penurunan jumlah cadangan di Lapangan Kepodang, Wisnu menyebut, pemerintah melalui SKK Migas belum bisa memberikan status force majure karena proses analisa masih berjalan. "Secara formal belum bisa disebut force majeure," jelas Wisnu.

Informasi yang beredar, Petronas mengajukan surat ke SKK Migas yang berbunyi Lapangan Kepodang kahar lantaran ingin ada amandemen harga gas ke PLTGU Tambak Lorok berkapasitas 1.000 MW dirasa tidak ekonomis. Saat KONTAN mengonfirmasi soal kabar itu, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan hanya menyatakan, Petronas selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan SKK Migas. "Yang pasti kami berkoordinasi dengan SKK Migas," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (16/10).

Harga gas Lapangan Kepodang ke PLTGU Tambak Lorok US$ 4,61 per mmbtu dengan eskalasi 8,6% per tahun. Jurubicara Kementerian ESDM Dadan Kusdiana bilang, yang mengumumkan kahar atau bukan adalah pihak yang berkontrak, tidak sepihak. "SKK Migas dan pihak lain terkait dengan kontrak, misalnya PLN," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×