Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik kartu perdana lebih dari tiga wajib mendaftarkan nomornya di gerai resmi operator. Keamanan data akan dijamin oleh operator.
"Nanti akan dibuat fitur untuk pengawasan data pribadi pelanggan yang mendaftar," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Kamis (9/11).
Fitur tersebut nantinya akan dapat dipantau penggunaannya. Rudiantara menjelaskan apabila terdapat penyelewengan terhadap data tersebut, pengguna dapat melaporkan hal tersebut.
Sebelumnya penggunaan kartu perdana hanya dibatasi tiga kartu tiap orangnya. Namun, Kominfo memberi keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki dari tiga kartu.
Kepemilikan kartu perdana lebih dari tiga harus dapat dipertanggungjawabkan. Pendaftaran kartu perdana keempat di gerai resmi operator dinilai dapat mempertanggungjawabkan bahwa kartu tersebut milik pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News