kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat! Aturan batubara DMO untuk pembangkit tidak jadi berlaku surut


Selasa, 13 Maret 2018 / 14:02 WIB
Catat! Aturan batubara DMO untuk pembangkit tidak jadi berlaku surut
ILUSTRASI.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski baru seumur jagung, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah penetapan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligatin/DMO) sebesar US$ 70 per ton. Perubahan terletak pada masa berlaku dari sebelumnya berlaku surut sejak 1 Januari 2018 menjadi berlaku mulai 12 Maret 2018 sejak ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Dengan begitu, Kementerian ESDM mengubah Keputusan Menteri ESDM No. 1395K/30/MEM/2018 tentang penjualan mineral logam dan batubara menjadi Keputusan Menteri ESDM No. 1410K/30/MEM/2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementeri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perubahan dilakukan untuk mempermudah administrasi keuangan perusahaan tambang batubara.

"Alasannya supaya administrasi keuangannya lebih mudah," katanya, di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (13/3).

Asal tahu saja, Keputusan Menteri tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 08/2018 tentang Perubahan Kelima PP No. 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM No. 19/2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM No. 7/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Asal tahu saja, beleid yang diterbitkan itu pada akhirnya berlaku sejak Maret 2018 hingga Desember 2019.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan harga ditetapkan fixed untuk batubara DMO sebesar US$ 70 per ton. Namun, apabila harga batubara acuan (HBA) lebih rendah dari harga fixed tersebut, maka yang akan diambil adalah harga terendah.

“Misalnya HBA US$ 60 per ton, maka yang dipakai US$ 60 per ton itu,” terangnya saat konfreni pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/3).

Dengan harga batubara fixed US$ 70 per ton ini, Agung bilang, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara otomatis akan menurun. Pasalnya, royalti yang diserahkan kepada PLN mengikuti harga batubara yang ditetapkan.

“Apabila harga sesuai harga pasar (di bawah US$ 70 per ton), maka royalti HBA mengikuti empat indeks tersebut,” ungkapnya.

Agung mengklaim, beleid ini dikeluarkan atas dasar mempertimbangkan daya beli masyarakat. Supaya pembelian bahan baku lebih terjangkau bagi PLN dan pembelian listrik bagi masyarakat dipastikan tidak naik.

Asal tahu saja, penggunaan batubara sebagai bahan baku pembangkit listrik PLN mencapai 57% dibandingkan dengan pembangkit lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×