kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Pemerintah Minta Putus Rantai Pasok Tambang Ilegal, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat


Rabu, 30 September 2026 / 20:31 WIB
Pemerintah Minta Putus Rantai Pasok Tambang Ilegal, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
ILUSTRASI. Satgas PKH kembalikan kawasan hutan seluas 111,71 ha (ANTARA FOTO/Angga Palguna)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal dinilai semakin meresahkan karena mengganggu tata kelola rantai pasok industri pertambangan nasional, khususnya komoditas emas.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menegaskan bahwa pemberantasan praktik ilegal ini perlu dilakukan secara tuntas dari hulu ke hilir.

Bisman mengungkapkan, masalah PETI saat ini bukan sekadar pelanggaran perizinan biasa, melainkan sudah merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan. Menurutnya, praktik ini terus terjadi akibat adanya potensi ekonomi yang masif serta pasar yang menampung hasil tambang ilegal tersebut.

Baca Juga: Bayang-Bayang Ketidakpastian Ekonomi, APINDO: Perusahaan Tahan Ekspansi Usaha

"Masalah PETI udah sangat meresahkan dan merugikan baik keuangan maupun lingkungan. PETI ini bukan hanya tambang tanpa izin, tetapi sudah menjadi persoalan tata kelola rantai pasok khususnya untuk emas," ujarnya kepada Kontan, Rabu (30/9/2026).

Guna mengatasi persoalan tersebut, Bisman menyarankan agar penanganan PETI dilakukan melalui dua jalur yang berbeda. Langkah penegakan hukum secara tegas wajib diterapkan bagi aktivitas PETI berskala besar yang ditunggangi oleh pemodal maupun oknum tertentu.

Sementara itu, untuk penambangan berskala kecil yang murni dijalankan oleh masyarakat local, pemerintah disarankan untuk mengarahkannya pada jalur legalisasi. 

Menurutnya, upaya ini dapat ditempuh dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara akuntabel.

"Sedangkan pertambangan rakyat yang memang berskala kecil dan memenuhi persyaratan bisa diarahkan ke legalisasi melalui WPR dan IPR. Dengan begitu akan lebih fair dan tetap memperhatikan aspek ekonomi rakyat," tegasnya.

Di samping itu, untuk mendorong perekonomian masyarakat secara berkelanjutan, pemerintah diharapkan mempermudah perizinan serta memberikan pendampingan terkait tata kelola dan keselamatan kerja.

"Jadi pemerintah perlu mempermudah legalitas, memberikan pendampingan aspek pengelolaan dan keselamatan, termasuk mendukung akses pembiayaan. Selain itu perlu akses pasar dengan memastikan hasil tambang rakyat dapat masuk ke rantai perdagangan resmi," ujar dia.

Baca Juga: Kalla Group Dorong Implementasi AI, 13 Tantangan Bisnis Mulai Diotomatisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×