Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
GAS ELPIJI 3 KG - Pembelian elpiji 3 kilogram (kg) harus menunjukkan KTP mulai 1 Januari 2024. Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pendataan pun sudah mulai dilakukan pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran agar terdata.
"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya dikutip Kamis (24/8/2023).
Ia menjelaskan, pendataan konsumen pengguna elpij 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah mengaku berkomitmen melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Maka sebagai tindak lanjut, diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Baca Juga: Permintaan Menanjak, Kuota Subsidi Listrik, BBM dan Elpiji Bisa Jebol Tahun Ini
Selain itu, ada juga Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpij 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
“Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” imbuh dia.
Menurutnya, sosialisasi program transformasi pendistribusian elpiji 3 kg ini juga telah selesai dilakukan kepada lembaga sebanyak lima kali, sepanjang 6 Maret-3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan, dan Sulawesi.
Sebelumnya pada 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
Baca Juga: Baru Beredar di Jakarta & Surabaya, Ini Harga Bright Gas 3 Kg
Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini bertujuan membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran. Lantaran, banyak penyelewengan penggunaan elpiji 3 kg.
Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna elpiji 3 kg yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian elpiji tabung 3 kg yang saat ini berlaku.
"Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut," kata Tutuka.
Cara daftar sebagai pembeli elpiji 3 kg
Sebelumnya, Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mendaftar di pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP dan KK.
"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (elpiji 3 kg) setelah didaftarkan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Diperuntukkan Bagi Pembeli yang Sudah Terdaftar
Sementara bagi masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli elpiji 3 kg dengan langsung menunjukkan KTP.
Adapun, masyarakat yang masuk DTKS dan P3KE dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut, kata Irto, terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pembeli yang ingin mendapatkan elpiji 3 kg.
"Jadi masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," kata Irto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News