kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, Ini 12 Ruas Tol yang Akan Mengalami Kenaikan Tarif di Kuartal I-2022


Minggu, 13 Februari 2022 / 07:01 WIB
Catat, Ini 12 Ruas Tol yang Akan Mengalami Kenaikan Tarif di Kuartal I-2022
ILUSTRASI. Ruas tol dalam kota akan menjadi salah satu ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif di kuartal I-2022


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada 12 ruas tol yang bakal mengalami penyesuaian tarif di sepanjang kuartal I-2022. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, sosialisasi penyesuaian tarif pada 12 ruas tol akan dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif,” ujar Danang kepada Kontan.co.id (9/2).

Kedua belas ruas tol yang diagendakan mengalami penyesuaian tarif tersebar di sejumlah wilayah. Daftar kedua belas ruas tol tersebut dapat disimak sebagai berikut;

  1. Tol Dalam Kota
  2. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa
  3. Kunciran - Serpong
  4. Jakarta - Bogor - Ciawi
  5. Surabaya - Mojokerto
  6. Cikampek - Palimanan
  7. Cinere - Jagorawi Seksi 1&2
  8. Pondok Aren - Serpong
  9. Gempol - Pandaan ( IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)
  10. Jalan Tol Tangerang - Merak
  11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja
  12. Jalan Tol Pandaan - Malang

Baca Juga: Bendung Kasus Covid-19, 5 Gerbang Tol Masuk Bandung Ditutup di Akhir Pekan

Humas BPJT, Amanda Dimas menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini persisnya dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

“Penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” imbuh Dimas saat dihubungi Kontan.co.id (9/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×