kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Ini Deretan Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 2022


Kamis, 10 Februari 2022 / 09:33 WIB
Catat! Ini Deretan Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 2022
ILUSTRASI. Resmi sudah Pemerintah memperpanjang periode insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. KONTAN/Baihaki/26/01/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah Pemerintah memperpanjang periode insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Namun, syarat kali ini berbeda.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, dijelaskan mengenai kebijakan diskon PPnBM untuk mobil baru.

Ada kategori mobil yang akan mendapatkan insentif PPnBM. Pertama, mobil Low Cost Green Car (LCGC). Kedua, kendaraan bermotor angkutan orang yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan memiliki kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, memiliki konsumsi bensin lebih dari 15,5 kilometer per liter atau emisi CO2 10 gram per kilometer, atau mobil diesel dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 kilometer per liter atau emisi CO2 150 gram per kilometer.

Untuk mobil LCGC, syaratnya adalah harga jual (On The Road) paling tinggi adalah Rp 200 juta. Sedangkan untuk mobil 1.500 cc ke bawah, syaratnya adalah harga paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 250 juta.

Baca Juga: Insentif Pajak Properti dan Otomotif Diperpanjang

Ada lima mobil LCGC yang mendapat insentif PPnBM sebesar 100 persen untuk tiga bulan pertama 2022, berikut ini daftarnya:

1. Toyota Calya

2. Toyota Agya

3. Daihatsu Ayla

4. Daihatsu Sigra

5. Honda Brio Satya

Sementara untuk mobil dengan harga jual maksimal Rp 250 juta, mendapatkan insentif PPnBM sebesar 50 persen sampai dengan Maret 2022. Artinya, PPnBM yang dikenakan jadinya hanya 7,5 persen dari yang sebelumnya 15 persen.

Baca Juga: Cara Hitung Denda Ditanggung Karena Telat Bayar Pajak Kendaraan




TERBARU

[X]
×