Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, layanan GeNose C19 sebagai alat screening Covid-19 melalui hembusan napas untuk syarat bepergian naik pesawat sudah tersedia di 18 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mulai 9 Juni 2021.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan ketersediaan layanan GeNose C19 di bandara yang dikelola perseroan berkat koordinasi yang baik antara stakeholder di bandara termasuk AP II, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan maskapai.
"Kami berterima kasih atas dukungan dari KKP Kemenkes, maskapai, dan stakeholder lain sehingga layanan GeNose C19 dapat dengan lancar tersedia di bandara-bandara AP II,” ujar Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).
Ia menjelaskan, bandara AP II pertama kali menyediakan layanan GeNose C19 pada April 2021 yakni di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Hanya dalam waktu sekitar 3 bulan, layanan GeNose C19 sudah tersedia di 18 bandara.
Baca Juga: Pelni sediakan GeNose C19 di 26 kapal penumpangnya
Fasilitas GeNose C19 melengkapi layanan tes Covid-19 lainnya di Airport Health Center bandara AP II, yaitu RT-PCR dan rapid test antigen.
“Bandara AP II memiliki 3 alternatif pilihan tes Covid-19 untuk mendukung dan memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, serta sebagai upaya AP II dalam mendukung penerbangan sehat di tengah pandemic,” tandasnya.
Baca Juga: Semakin canggih, GeNose C19 mampu mendeteksi varian Covid D64G
Berikut daftar lengkap bandara-bandara AP II yang menyediakan fasilitas layanan GeNose C19 beserta jam operasionalnya:
1. Bandara Husein Sastranegara (Bandung), layanan GeNose C19: 08.00 - 14.00 WIB
2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB
3. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB
4. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), layanan GeNose C19: 07.00 - 14.00 WIB
5. Bandara Sultan Thaha (Jambi), layanan GeNose C19: 11.00 - 17.00 WIB
6. Bandara Supadio (Pontianak), layanan GeNose C19: 07.00 - 12.00 WIB
7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), layanan GeNose C19: 06.00 - 15.00 WIB
8. Bandara Radin Inten II (Lampung), layanan GeNose C19: 06.00 - 15.00 WIB
9. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), layanan GeNose C19: 07.00 - 16.00 WIB
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), layanan GeNose C19: 08.00 - 14.00 WIB
Baca Juga: GeNose C19 semakin canggih, mampu mendeteksi varian Covid D64G
11. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), layanan GeNose C19: 11.00 - 16.00 WIB
12. Bandara Banyuwangi, layanan GeNose C19: 06.00 - 14.00 WIB
13. Bandara Silangit, layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB
14. Bandara Minangkabau (Padang), layanan GeNose C19: 06.00 - 11.00 WIB
15. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), layanan GeNose C19: 15.00 - 17.00 WIB
16. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), layanan GeNose C19: 06.00 - 18.00 WIB
17. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), layanan GeNose C19: Kamis & Sabtu pukul 08.00 - 16.00 WIB
18. Bandara Kualanamu (Deli Serdang), layanan GeNose C19: 09.00 - 17.00 WIB
Adapun tarif layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II sebesar Rp 40.000. Bagi calon penumpang pesawat yang ingin menjalani tes GeNose C19 diimbau untuk memperhatikan prosedur seperti di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
Syarat naik pesawat terbaru
Layanan GeNose C19 di bandara AP II juga sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang saat ini diberlakukan.
Sesuai SE Nomor 26 tahun 2021, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Menunjukkan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat bepergian naik pesawat untuk tujuan Bali terdapat ketentuan berbeda terkait masa berlaku hasil tes Covid-19.
Pelaku perjalanan dalam negeri tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut bisa dipenuhi juga dengan menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan kesehatan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan anak di bawah usia 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Jam Operasional Layanan GeNose C19 di 18 Bandara AP II"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: PPKM mikro akan diterapkan di semua provinsi mulai 1 Juni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News