Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Layanan GeNose C19 di bandara AP II juga sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang saat ini diberlakukan.
Sesuai SE Nomor 26 tahun 2021, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Menunjukkan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat bepergian naik pesawat untuk tujuan Bali terdapat ketentuan berbeda terkait masa berlaku hasil tes Covid-19.
Pelaku perjalanan dalam negeri tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut bisa dipenuhi juga dengan menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan kesehatan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan anak di bawah usia 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Jam Operasional Layanan GeNose C19 di 18 Bandara AP II"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: PPKM mikro akan diterapkan di semua provinsi mulai 1 Juni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News