Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan pembatasan kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian yang melibatkan banyak pekerja dan yang tidak mungkin dilakukan physical distancing.
Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru Wisnu Wibowo menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai satu upaya bentuk pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam kegiatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian dan sejalan dengan Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta dalam rangka memberikan perlindungan dan mewujudkan keselamatan dan kesehatan penyelenggaraan konstruksi (life cycle of building and infrastructure development).
Baca Juga: Ada imbauan bekerja di rumah, jumlah penumpang MRT turun hingga 90%
“Kita memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi yang saat ini melangsungkan pembangunan prasarana, misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadinya penularan Covid-19,” ujar Heru dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3).
Untuk itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menandatangani Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.
Heru mengatakan, surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan bagi seluruh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para pekerja dalam upaya melindungi diri guna pencegahan, penanganan, pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Pembangunan Perkeretaapian.
“Diharapkan dengan surat edaran ini para pihak terkait bisa menyusun SOP tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan protokol pencehagan Covid-19 serta semaksimal mungkin tidak mengganggu progres pembangunan”, tegas Heru.
Baca Juga: China bantu berbagai negara hadapi corona, ada udang di balik batu?
Beberapa arahan yang diberikan kepada para Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian seperti, penundaan sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personil yang banyak (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak).
Melaksanakan pembatasan personil dan menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang untuk kegiatan kegiatan seperti, kegiatan pra konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengeceran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/ wesel.
Kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api. Lalu, mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada saat melaksanakan HTT, MTT dan pengelasan rel/setting wesel. Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker dalam pengawasan pekerjaan konstruksi prasarana perkeretaapian.
Selain itu, pengguna Jasa, Konsultan dan Kontraktor membatasi interaksi langsung antar orang dengan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference) terkait kegiatan koordinasi seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan sebagainya.
Baca Juga: Anies minta warga Jakarta tak pulang kampung untuk cegah penyebaran corona
Pada kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan lahan/ penertiban lahan yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan shifting, jumlah orang dan pengaturan jarak.
Menurut Heru, dalam hal pemberhentian sementara proyek, dilakukan melalui mekanisme sesuai klausal dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah setempat.
"Penanggung jawab proyek agar melakukan pengendalian dan mitigasi terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya," katanya.
Disamping itu Direktur Jenderal Perkeretaapian juga telah menerbitkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian. Dalam surat edaran tersebut semua stakeholder perkeretaapian baik pemerintah maupun swasta harus melakukan pencegahan penularan Covid-19 di sarana dan prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada protokol pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga: Di tengah pandemi corona, Hippindo minta akses ojol ke mall dipermudah
Sebagai implementasi SE ini semua operator perkeretaapian telah dengan sigap dan konsisten melakukan langkah pencegahan antara lain dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di dalam kereta maupun stasiun. Selain itu operator juga terus menerus mengkampanyekan dan mensosialisasikan cara pencegahan Covid-19 kepada masyarakat pengguna jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News