kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah corona, Kemenhub batasi proyek perkeretaapian yang libatkan banyak pekerja


Sabtu, 28 Maret 2020 / 19:30 WIB
Cegah corona, Kemenhub batasi proyek perkeretaapian yang libatkan banyak pekerja


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

Kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api. Lalu, mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada saat melaksanakan HTT, MTT dan pengelasan rel/setting wesel. Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker dalam pengawasan pekerjaan konstruksi prasarana perkeretaapian.

Selain itu, pengguna Jasa, Konsultan dan Kontraktor membatasi interaksi langsung antar orang dengan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference) terkait kegiatan koordinasi seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan sebagainya.

Baca Juga: Anies minta warga Jakarta tak pulang kampung untuk cegah penyebaran corona

Pada kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan lahan/ penertiban lahan yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan shifting, jumlah orang dan pengaturan jarak.

Menurut Heru, dalam hal pemberhentian sementara proyek, dilakukan melalui mekanisme sesuai klausal dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah setempat.

"Penanggung jawab proyek agar melakukan pengendalian dan mitigasi terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya," katanya.

Disamping itu Direktur Jenderal Perkeretaapian juga telah menerbitkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian. Dalam surat edaran tersebut semua stakeholder perkeretaapian baik pemerintah maupun swasta harus melakukan pencegahan penularan Covid-19 di sarana dan prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada protokol pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Di tengah pandemi corona, Hippindo minta akses ojol ke mall dipermudah

Sebagai implementasi SE ini semua operator perkeretaapian telah dengan sigap dan konsisten melakukan langkah pencegahan antara lain dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di dalam kereta maupun stasiun. Selain itu operator juga terus menerus mengkampanyekan dan mensosialisasikan cara pencegahan Covid-19 kepada masyarakat pengguna jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×