kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah kebakaran, Kemenhut surati lagi pengusaha


Rabu, 09 Juli 2014 / 15:09 WIB
Cegah kebakaran, Kemenhut surati lagi pengusaha
Sinopsis dan jadwal tayang Taxi Driver 2, salah satu drama Korea terbaru 2023 yang akan tayang di Viu bulan Februari ini.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyurati pemegang konsesi pengusaha hutan untuk segera bertindak mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan kedua kalinya di tahun ini.

Pada pertengahan Juni lalu, asap di Riau kembali muncul pada lahan seluas 30 hektare di Bengkalis. Untuk itu Kemenhut mewaspadai kebakaran hutan dan lahan yang akan terjadi.

Untuk itu Kemenhut meminta pengusaha hutan melakukan deteksi dini kemunculan api, patroli lapangan, dan menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar untuk pencegahan kebakaran sangat dianjurkan.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono mengatakan, Kemenhut telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), baik hutan alam (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun Restorasi Ekosistem (RE).

“Mereka harus mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” terang Bambang pada Rabu (9/7).

Surat edaran pertama kali dikirim April lalu. Surat edaran kembali dikirim 20 Juni 2014, dengan No.SE.5/VI-BUHT/2014 untuk menegaskan kewaspadaan para pemegang izin.

“Sebab prakiraan yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Indonesia akan menghadapi fenomena El Nino,” katanya.

Dia menjelaskan sejumlah aksi yang wajib dilakukan adalah pemantauan hotspot setiap hari melalui teknologi satelit yang diikuti dengan pengecekan lapangan. Jika terdapat kebakaran, maka haru segera dipadamkan.

Selain itu pemegang konsesi juga harus memetakan sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk pemadaman. Perawatan dan peningkatan sarana prasarana pemadaman kebakaran juga harus dilakukan agar dalam kondisi siap pakai.

Yang tak kalah penting, kata Bambang, perusahaan harus melakukan penyuluhan serta kampanye bahaya kebakaran hutan dan lahan di daerah rawan. “Kerjasama dengan desa dan masyarakat peduli api (MPA) juga harus diperkuat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×