kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Cegah macet, operasi truk besar akan diatur selama libur Paskah


Kamis, 29 Maret 2018 / 10:01 WIB
Cegah macet, operasi truk besar akan diatur selama libur Paskah
ILUSTRASI. Truk Masih Dilarang masuk Tol Dalam Kota-lipsusjokowi


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, selama libur panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah (30 Maret- 1 April), akan diberlakukan pengaturan arus lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan mulai Kamis (29/3).

Hal ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.

Surat edaran tersebut membahas pengaturan arus lalu lintas melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas, salah satunya dengan pembatasan operasional mobil barang.

"Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan tak hanya bagi mobil barang dengan sumbu tiga (truk besar) atau lebih, namun juga bagi mobil barang bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer," jelas Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan resminya yang dikutip, Kamis (28/3).

Pembatasan ini berlaku pada dua arah ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, jalan tol Merak arah keluar Jakarta, ruas jalan tol Sedyatmo atau tol bandara arah keluar Jakarta.

"Untuk arah keluar Jakarta berlaku mulai Kamis (29/3) pukul 12.00 hingga Jumat (30/3) pukul 12.00. Sementara arah masuk Jakarta mulai Minggu (1/4) pukul 12.00 hingga Senin (2/4) pukul 09.00," tambah Budi.

Pembatasan kendaraan barang ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/ BBG), pengangkut ternak, pupuk, susu murni, bahan pokok, bahan hantaran pos dan uang, serta barang ekspor impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor impor.

"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Budi.

Budi menerangkan, selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×