Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPRI RI dari Fraksi PKS, Mulyanto minta BPH Migas tingkatkan razia menyusul ditemukannya kasus pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax di beberapa SPBU.
Mulyanto meminta BPH Migas dan Pertamina jangan lengah mengawasi SPBU ketika terjadi peningkatan permintaan BBM di bulan Ramadan dan IdulFitri. Penemuan kasus pengoplosan BBM di Bekasi, Depok dan Jakarta harus menjadi pelajaran bahwa ada prosedur pengawasan yang perlu diperbaiki.
"Pertamina dan BPH Migas harus menindak tegas SPBU nakal tersebut. SPBU pengoplos itu jangan sekedar disegel atau diberikan peringatan tapi perlu tindakan yang punya efek jera," kata Mulyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (30/3).
Baca Juga: BPH Migas: Orang Jadi Makin Berani Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Mulyanto menyebutkan tindak pengoplosan BBM bersifat pidana karena jelas-jelas melanggar UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen. Masyarakat pembeli BBM Pertamax dirugikan karena mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan harga yang mereka bayar.
Sementara itu masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dirugikan, karena kehilangan stok akibat barangnya disimpangkan.
"Karena itu kami minta Pertamina tidak ragu-ragu untuk mencabut izin SPBU yang bersangkutan serta memproses secara hukum para pelakunya. Langkah Ini penting agar ada efek jera, sehingga penyimpangan tersebut tidak terulang lagi di masa yang akan datang," terang Mulyanto.
Menurut catatan KONTAN, Menteri Perdagangan menyegel SPBU nakal yang mengurangi takaran dengan memasukkan alat mekanis ke dalam dispenser mereka di Karawang. Kemudian Disusul dengan kasus pengoplosan Pertalite dengan air, yang terjadi di Bekasi.
Terkait pengoplosan pertalite dengan zat pewarna tertentu, lalu dijual sebagai Pertamax ini terjadi di empat titik, yakni 2 di Kota Tangerang, satu di Depok dan satu di Jakarta. Diinformasikan pengoplosan tersebut terjadi lebih dari dua tahun, yang merugikan pelanggan miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News