Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
Satgas PMK juga sudah menetapkan peta dimana sebaran PMK di Indonesia dan bahkan sudah dipetakan sampai level kecamatan dan sudah ada SOP-nya di Permentan yang baru bahwa hewan ternak yang berasal dari zona merah tidak boleh bergerak alias stay at home.
Terkait sistem perkarantinaan ini tentu saja petugas terbatas, begitu pula personel TNI/Polri.
"Oleh karena itu kita semua stakeholder juga memiliki kewajiban untuk menjaga, mengarantina hewan ternak yang berkuku belah. Para peternak dan yang tergabung dalam PDHI, PDHSI kami mohon support dan bantuannya agar sistem perkarantinaan hewan benar-benar disiplin. Benar-benar waspada, konsisten terhadap segala peraturan. Jangan ada pergerakan ternak dari zona merah ke zona hijau," terang Dedi.
Baca Juga: Kementan Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban untuk Pelaksanaan Idul Adha Mencukupi
Dia menambahkan, hewan yang terdampak PMK perlu dirawat dengan vaksinasi. Berdasarkan data tingkat kesembuhan hewan ternak yang terpapar PMK relatif baik. Sistem sapu jagat, adalah dengan vaksinasi.
Menurutnya, diperkirakan lebih dua juta ternak yang harus segera kita suntik. Tentu Kementan bersama PMDM, PDHI dan PDHSI melakukan vaksin secara serempak, berdasarkan prioritas lokasi yang sudah ditentukan bersama.
Rencananya pelaksanaan pelatihan TOT vaksinasi PMK akan diselenggarakan secara offline selama tiga hari di BBPKH Cinagara Bogor pada 5 - 7 Juli 2022.
Tenaga dokter hewan sejumlah 20 orang dan paramedik kesehatan hewan lingkup Polri berjumlah tiga orang dari TNI/Polri seperti Ditpolsatwa, Lemdiklat Polri, Hubinter Polri, Polda DIY, Polda Jateng, Polda Jabar, Polda Bali, Polda Kaltim, dan Polda Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News