Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Perusahaan tambang Harita Nickel melakukan karantina wilayah alias lockdown di area operasionalnya yang berlokasidi Pulau Obi, Halmahera Selatan. Penutupan area dari luar tersebut tersebut mereka lakukan demi mencegah meluasnya wabah virus corona Covid-19 di wilayah tersebut.
Karantina wilayah atau lockdown untuk mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19 khususnya di area operasional. Penutupan akses masuk dan keluar area pabrik ini telah mereka lakukan sejak 20 Maret 2020 lalu.
Head of External Relation Harita Nickel, Stevi Thomas mengungkapkan hal ini dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, (28/3).
Baca Juga: Wabah corona tak menghambat ekspansi Aneka Tambang (ANTM)
Menurut Stevi, sejak memberlakukan karantina wilayah, maka seluruh pekerja Harita Nickel tidak ada yang boleh masuk maupun keluar dari wilayah operasional tersebut.
Kebijakan karantina wilayah ini mereka lakukan dengan melihat perkembangan bahwa masyarakat yang positif terifeksi virus corona Covid 19 di Indonesia semakin bertambah, khususnya di Pulau Jawa.
Baca Juga: Tenaga Kerja Asal China Dilarang Masuk, Operasional Smelter Ifishdeco Terhambat
"Harita sangat memperhatikan dan peduli dengan kondisi kesehatan karyawan dan masyarakat sekitar," katanya.
Selain itu perusahaan berupaya maksimal untuk mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) seluruh karyawan dalam melaksanakan operasional.
Langkah karantina wilayahh ini menjadi upaya pencegahan agar wilayah operasional Harita terbebas dari wabah virus corona Covid 19.
"Saat ini, potensi penyebaran virus Covid 19 tidak hanya berasal dari luar negeri, tapi juga dari dalam negeri,” ungkap Stevi.
Meski Harita melakukan karantina wilayah, namun operasional tetap berlangsung seperti biasa. Namun demikian, karyawan yanng ada dilokasi pabrik tetap bekerja dengan aman dan nyaman.
Segala kebutuhan karyawan dipenuhi oleh perusahaan sehingga karyawan tidak perlu ke luar lokasi tambang guna memenuhi kebutuhannya. "Ini juga dilakukan guna mendukung Pemerintah dalam menangani wabah Corona di dalam negeri," tambahnya
Seperti kita tahu, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan wabah virus corona (Covid 19) di Indonesia sebagai Bencana Nasional Non Alam sejak Sabtu, 14 Maret lalu. Presiden telah menginstruksikan seluruh masyarakat untuk belajar, bekerja dan beribadah di rumah.
Dengan melihat perkembangan yang ada, Harita Nickel mengambil kebijakan karantina wilayah di lokasi pabrik. "Sebelumnya, secara bertahap, pembatasan aktivitas perjalanan juga sudah mulai dilakukan,” tambah Stevi.
Harita berharap Maluku Utara khususnya terbebas dari penyebaran virus Corona Covid-19. "Semoga tidak ada warga di Maluku Utara yang positif Covid 19. Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk tidak beraktivitas di luar rumah guna mencegah terjangkitnya wabah,” tandasnya.
Sebagai catatan Harita Nickel merupakan bagian dari Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Harita Nickel memiliki IUP dan juga pabrik peleburan (smelter) yang terintegrasi di Obi.
Harita Nickel melakukan hilirisasi sumber daya alam dengan mengoperasikan smelter Megah Surya Pertiwi sejak 2016. Smelter ini memanfaatkan potensi nikel yang dikelola oleh Trimegah Bangun Persada dan Gane Permai Sentosa yang berlokasi di Pulau Obi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News