kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah anak-anak merokok, Sampoerna gandeng peritel


Rabu, 30 November 2016 / 20:11 WIB
Cegah anak-anak merokok, Sampoerna gandeng peritel


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk‎ tengah berupaya memangkas akses penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Salah satu melalui Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) yang dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan mitra dagang.

 Ivan Cahyadi, Direktur Penjualan Sampoerna mengatakan, program PAPRA merupakan wujud dukungan Sampoerna terhadap Peraturan Pemerintah No.109/2012 Tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, khususnya pasal 29 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak usia 18 tahun. “Ini sejalan dengan pandangan kami selaku salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia, bahwa anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok," kata Ivan dalam acara Program PAPRA, Rabu (30/11).

Ivan mengatakan, program PAPRA ini sudah dilakukan sejak Oktober 2013 melalui penempatan sticker, wobbler, tent card dan iklan LCD yang memuat pesan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah 18 tahun. “Pada awalnya, kerjasama ini dijalankan dengan 4.800 ritel di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi," kata dia.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 30.000 ritel di tahun 2015 lalu. "Untuk tahun ini, jangkauan PAPRA diperluas ke tingkat ritel independen atau minimart dengan tambahan 2.300 ritel sehingga total ritel yang bergabung pada program ini mencapai 32.300 ritel," ujar Ivan.

Sebagai bagian dari program PAPRA, Sampoerna memberikan sesi edukasi kepada pemilik dan pekerja toko supaya tidak menjual rokok kepada anak-anak yang belum berusia 18 tahun. Sosialisasi terus dijalankan di kota- besar seperti Medan, Yogyakarta, Sidoarjo dan Surabaya serta Denpasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×