kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Cek lagi, ini syarat terbaru naik pesawat untuk penerbangan domestik


Jumat, 23 Juli 2021 / 12:56 WIB
Cek lagi, ini syarat terbaru naik pesawat untuk penerbangan domestik
ILUSTRASI. Syarat terbaru naik pesawat untuk penerbangan domestik. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.


Penulis: Virdita Ratriani

3. Khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
  • Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 lima orang.

4. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

5. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumahsakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian, atau surat keterangan lainnya.

Baca Juga: Amerika Serikat melacak penyakit cacar monyet ke 27 negara bagian

6. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
  • Pasien dengan kondisi sakit keras.
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
  • Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.
  • Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Selanjutnya: Penggunaan Pedulilindungi sebagai syarat perjalanan udara resmi berlaku, ini infonya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×