kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.806   -24,00   -0,14%
  • IDX 8.263   130,90   1,61%
  • KOMPAS100 1.167   20,80   1,82%
  • LQ45 839   9,55   1,15%
  • ISSI 295   6,82   2,36%
  • IDX30 434   3,34   0,78%
  • IDXHIDIV20 518   -0,88   -0,17%
  • IDX80 130   2,15   1,68%
  • IDXV30 142   0,93   0,66%
  • IDXQ30 140   -0,18   -0,13%

Cek Syarat Bagi Pekerja Dapat BSU Rp 1 Juta


Sabtu, 16 April 2022 / 06:05 WIB
Cek Syarat Bagi Pekerja Dapat BSU Rp 1 Juta
ILUSTRASI. Ilustrasi BSU Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja Rp 1 juta. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah kembali berencana memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah kepada buruh atau pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu guna membantu dan menjaga daya beli para pekerja. 

“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkap Menko Airlangga.

Lantas, seperti apa syarat BSU atau Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja? 

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 8,8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Syarat BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022

Seperti telah disebutkan bahwa syarat penerima BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. 

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. 

Diperkirakan bahwa ada 8,8 juta orang yang memenuhi syarat penerima BSU 2022. 

Besaran BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022

Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. 

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran.

Sementara, anggaran yang disiapkan untuk program BSU atau Bantuan Subsidi Upah tersebut mencapai Rp 8,8 triliun. 

Baca Juga: Selain BLT Minyak Goreng, Pemerintah Bakal Guyur Beragam Program Bantuan Lainnya

Skema pencairan BSU 2022

Dikutip dari Kompas.com (5/4/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, bahwa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada tahun 2022. 

Pada 2022 dan 2021, Program BSU pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima saat itu adalah Rp 600 ribu.

Baca Juga: Catat! Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp 3 Juta Cair pada Bulan Ini

Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.

Nantinya, Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain membahas tentang Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×