kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CHT 2022 naik, KNPK: Kebijakan cukai makin menekan IHT


Rabu, 15 Desember 2021 / 14:04 WIB
CHT 2022 naik, KNPK: Kebijakan cukai makin menekan IHT
ILUSTRASI. Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan tarif cukai rokok di tahun depan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12%. Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas ini dinilai menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir, dikarenakan tidak menghitung dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19. 

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad menilai pertimbangan primer pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif cukai diarahkan untuk mematikan sektor IHT. Dapat dilihat dari penekanan terhadap pengendalian konsumsi.

“Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai, ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati (sunset industry),” ujar Azami dalam keterangannya, Rabu (14/12).

Azami menambahkan bahwa kebijakan tarif cukai 2022 akan berdampak kepada pengurangan tenaga kerja hingga 990 orang dengan penurunan produksi hingga 3%. Hal ini bertentangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani naikkan tarif dan harga jual eceran rokok elektrik dan rokok linting

“Ada 990 orang yang bekerja di sektor IHT terkena imbas dari kenaikan tarif cukai rokok, bahkan bisa lebih banyak lagi, dikarenakan produksi menurun serta konsumsi menurun. Konsekuensinya adalah menekan harga bahan baku serta mengurangi tenaga kerja,” ujarnya.

Di sisi lain, cukai rokok masih dibutuhkan oleh pemerintah perihal penerimaan APBN. Cukai rokok menyumbang hingga 11% dari total penerimaan APBN. 

“Kebijakan tarif cukai hanyalah instrumen untuk memerah industri nasional yang memberikan sumbangsih besar kepada negara," paparnya.

"Pemerintah tidak punya nurani di tengah kondisi krisis seperti ini, malah justru menambah beban masyarakat. Daripada seperti ini terus, sekalian saja ilegalkan tembakau beserta produk turunannya,” tandas Azami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×