kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cikampek macet, pengendara diimbau ke jalur lain


Kamis, 11 Juli 2013 / 13:49 WIB
Cikampek macet, pengendara diimbau ke jalur lain
ILUSTRASI. Analis Rekomendasi Buy Saham SIDO, Ini Alasannya


Reporter: Dyah Megasari |

CIKAMPEK. Kepala Polda Jawa Barat Irjen Suhardi Alius mengimbau kepada pengguna jalan tol Cipularang, baik dari maupun menuju Jakarta, agar menggunakan jalan alternatif lain non-tol. Hal tersebut karena telah terjadi aksi blokade jalan tol Cikampek di Km 44 oleh warga.

"Dirlantas sudah mengatakan kepada pengguna jalan agar menggunakan jalur alternatif dulu," ujar Suhardi saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat sesaat sebelum bertolak meninjau aksi demonstrasi, Kamis (11/7/2013).

Beberapa jalur alternatif dari dan menuju Bandung adalah jalur Purwakarta, jalur Jonggol, dan jalur Puncak-Bogor-Cianjur. Lebih lanjut Suhardi menambahkan, pihak kepolisian akan memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedemo agar membuka kembali jalan tol.

"Nanti akan diberitahukan kepada masyarakat bahwa tidak seperti itu untuk memperjuangkan keadilan. Ada langkah-langkah hukum yang harus ditaati," katanya.

"Kalau bisa, jangan melanggar hukum, sampaikan aspirasi dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polda Jawa Barat Irjen Suhardi Alius menyatakan, penutupan jalan tol Cikampek terjadi karena masalah sengketa lahan.

"Saya baru terima laporan bahwa telah terjadi penutupan jalan tol oleh warga di Km 44. Katanya ada sengketa lahan di situ," tandas Suhardi. (Putra Prima Perdana/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×