kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

YLKI Peringatkan Pemerintah Soal Rencana Pembatasan Pertalite


Minggu, 23 Agustus 2026 / 16:19 WIB
YLKI Peringatkan Pemerintah Soal Rencana Pembatasan Pertalite
ILUSTRASI. BBM Subsidi (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi rencana pemerintah untuk memperketat pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite berdasarkan jenis kendaraan.

Skema indikator jenis kendaraan ini digadang-gadang bakal menjadi acuan untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan atau desil pemiliknya, khususnya menyasar kelompok desil 10.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana menyoroti, mekanisme ini perlu dikaji dan diberlakukan dengan pertimbangan yang hati-hati. 

Baca Juga: Rencana Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan Berisiko Salah Sasaran

Ia mengingatkan, indikator fisik kendaraan tidak bisa sepenuhnya menjadi tolok ukur tunggal dalam menggambarkan kondisi finansial riil seorang konsumen.

"Meskipun indikator jenis kendaraan bisa dilibat secara langsung dan kasat mata, namun jenis kendaraan dan kepemilikan kendaraan tidak selalu linier dengan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara riil. Sehingga perlu data crosscheck yang rill," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (23/8/2026).

Di samping itu, Niti juga menggarisbawahi belum adanya kejelasan rinci dari regulator terkait skema pelaksanaan pembatasan tersebut di lapangan.

Konsumen dinilai memiliki hak penuh untuk mendapatkan kejelasan informasi baku mengenai tata cara dan batasan aturan yang akan berlaku nantinya.

"Sampai saat ini juga belum ada pengumuman yang jelas dan pasti dari pemerintah terkait kriteria dan mekanisme yang akan diterapkan. Ini akan penting untuk konsumen untuk berhak mengetahui kriteria dan mekanismenya," tegasnya.

Guna mencegah gejolak di masyarakat, Niti meminta pemerintah menyiapkan skema transisi yang matang beserta layanan penanganan aduan data yang mudah diakses.

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Buka Suara Soal Rencana Kemenkeu Ambil Alih Saham Whoosh

Mekanisme koreksi ini penting agar konsumen yang terdampak kesalahan pendataan tidak dirugikan saat kebijakan diterapkan secara penuh.

"Sehingga perlu ada masa sosialisasi dan transisi yang cukup. Pemberlakuan dengan uji coba secara terbatas. Serta perlu adanya mekanisme sanggahan atau koreksi yang cepat, gratis, dan mudah dijangkau baik untuk kesalahan data kendaraan maupun data desil, dengan kepastian batas waktu proses," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×