kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

YLKI Sebut Tarif Parkir Rp60.000 Terlalu Mahal


Minggu, 23 Agustus 2026 / 13:31 WIB
YLKI Sebut Tarif Parkir Rp60.000 Terlalu Mahal
ILUSTRASI. Secure Parking Kelola 117 Lokasi Baru hingga Juli 2026 (KONTAN/Prayogi Ikhrawinata)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai usulan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam di Jakarta berpotensi memberatkan konsumen.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, penetapan tarif parkir seharusnya mempertimbangkan kemampuan dan kemauan membayar konsumen. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) sebelum menetapkan tarif.

Ia menilai tarif Rp60.000 per jam berpotensi membuat masyarakat berpikir ulang untuk menggunakan kendaraan pribadi. Bahkan, konsumen dari kalangan berpenghasilan tinggi pun dinilai akan mempertimbangkan biaya tersebut.

“Sepertinya tarif Rp60.000 memberatkan konsumen, kalangan orang kaya pun akan mikir dua kali, apalagi orang menengah ke bawah,” ujar Rio kepada KONTAN, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga: Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Dinilai Jadi Shock Therapy bagi Pengguna Kendaraan

Menurut Rio, penetapan tarif parkir perlu berbasis data dan kemampuan konsumen. Hal tersebut penting agar kenaikan tarif tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan.

Selain itu, tarif parkir yang terlalu tinggi berpotensi menghambat tujuan pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi umum.

Pasalnya, sebagian masyarakat menggunakan kendaraan pribadi sebagai moda pengumpan atau feeder menuju transportasi umum utama. Kenaikan tarif parkir yang terlalu tinggi justru dapat membuat perjalanan menggunakan transportasi umum menjadi lebih mahal.

Di sisi lain, YLKI juga mewaspadai munculnya parkir liar akibat tingginya tarif parkir resmi. Masyarakat dinilai akan mencari lokasi parkir alternatif dengan tarif lebih murah.

“Tarif parkir legal yang mahal juga akan memunculkan parkir liar yang lebih murah. Pasti konsumen mencari alternatif yang lebih murah parkirnya dan parkir resmi akan ditinggalkan oleh masyarakat,” kata Rio.

Baca Juga: Bisnis Parkir Makin Ramai, Centrepark dan Secure Parking Perluas Jaringan

Karena itu, YLKI mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan perparkiran semata sebagai sumber pemasukan daerah. Perparkiran juga harus diposisikan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Menurut YLKI, tarif resmi yang wajar saat ini berada di kisaran Rp5.000 per jam untuk mobil dan Rp3.000 per jam untuk sepeda motor.

Sementara itu, untuk kawasan dengan aktivitas tinggi atau high area, tarif parkir dapat dibuat lebih tinggi. Namun, YLKI menilai tarif tersebut sebaiknya tidak lebih dari Rp10.000 per jam.

Rio mengatakan batas tersebut perlu mempertimbangkan aspek sosial serta kebijakan pembatasan parkir yang berlaku secara umum.

Dengan demikian, YLKI mendorong Pemprov DKI melakukan kajian ATP dan WTP sebelum menetapkan tarif baru. Kebijakan parkir juga perlu dibarengi penertiban parkir liar dan penyediaan transportasi umum yang memadai.

Baca Juga: Bisnis Parkir Perkotaan Masih Prospektif, Inovasi Jadi Kunci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×