Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. 100% PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung 50% PPN.
Tulus bilang, insentif PPN dalam tiga bulan terakhir cukup mendongkrak penjualan hunian sehingga menggerakkan pertumbuhan sektor properti. Namun untuk ke depannya, kondisi ini bisa terkendala dengan terbatasnya rumah siap huni (ready stock) sebagaimana yang disyaratkan pemerintah.
Oleh sebab itu, CTRA mendukung adanya perpanjangan masa insentif PPN dari yang saat ini dibatasi hingga Agustus 2021. Tulus menyebut, idealnya masa insentif diperpanjang sampai dengan Desember 2021 dengan masa serah terima hingga Juni 2022.
Baca Juga: Ciputra Development (CTRA) mencatat penjualan tumbuh 100% yoy hingga April 2021
"Sehingga pembeli pada bulan Desember 2021 masih efektif mendapatkan insentif PPN DPT karena masa pembangunan sekitar 6-9 bulan," sebut Tulus.
Adapun, hunian ready stock CTRA per awal Maret memiliki nilai total sekitar Rp 3 triliun yang tersebar di berbagi proyek di seluruh Indonesia.
Rumah tapak masih mendominasi penjualan dengan porsi sekitar 95%. "Sebagian besar (sales) rumah tapak dengan harga di atas Rp 2 miliar," kata Tulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News