Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelonggaran aturan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) diprediksi bakal menjadi sentimen positif bagi emiten properti. Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menilai hal ini sebagai sesuatu yang positif.
Kendati begitu, dia menduga aturan tersebut bakal membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Aturan yang melonggarkan dan memperluas pasar pasti baguslah, tetapi asing enggak besar-besar banget sih, menurut saya," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (8/10).
Pasalnya, lanjut Harun, Indonesia belum menjadi tujuan investasi properti para investor asing, seperti Singapura dan Hongkong. Sehingga, jika aturan tersebut jadi diimplementasikan, tidak menutup kemungkinan akan memakan waktu.
Selain itu, dia menduga, para investor asing bakal melirik properti kelas menengah atas. Adapun beberapa proyek existing CTRA yang menyasar segmen menengah ke atas, di antaranya Ciputra World Jakarta, Ciputra World Surabaya, CitraLand Surabaya, Nivata dan Rosewood Villas di Bali, serta CitraLand City Losar Makassar.
Di antara proyek - proyek tersebut, CitraLand Surabaya berkontribusi cukup besar terhadap marketing sales CTRA per September 2017 yang mencapai Rp 5,25 triliun. "Kontribusi terbesar dari CitraLand Surabaya 27%," tambahnya.
Sebelumnya, industri properti tengah dihadapkan pada Wacana pelonggaran aturan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Pemerintah ingin merevisi Undang-Undang (UU) Pertanahan, yang nantinya bakal membuka peluang bagi WNA untuk memiliki properti hak guna bangunan (HGB), dari sebelumnya hanya hak pakai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News