kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Citilink apresiasi kepatuhan penumpang atas petunjuk perjalanan dengan pesawat udara


Minggu, 10 Januari 2021 / 18:47 WIB
Citilink apresiasi kepatuhan penumpang atas petunjuk perjalanan dengan pesawat udara
ILUSTRASI. Citilink apresiasi kepatuhan penumpang atas petunjuk perjalanan dengan pesawat udara.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis surat edaran terbaru untuk seluruh moda transportasi menyusul terbitnya Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertarikh 9 Januari 2021.

Aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan hingga 25 Januari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Citilink berkomitmen untuk mendukung penuh serta mematuhi ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pand.emi Corona Virus Disease (COVID-19) yang berlaku mulai tanggal 9 hingga 25 Januari 2021

"Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, Citilink mengimbau untuk selalu memperhatikan ketentuan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk daerah yang akan dituju serta tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) selama berada di area bandara maupun ketika berada di pesawat," ujar Direktur Utama Citilink Juliandra, Minggu (10/1).

Baca Juga: Traveloka dan Citilink beri rapid test antigen gratis, ini caranya

Selain itu, bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan selain menuju Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Juliandra juga menambahkan bahwa Citilink telah menyediakan 3 baris kursi paling belakang yang akan dipergunakan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19 selama penerbangan, hal ini merupakan tindak lanjut Citilink sebagaimana ketentuan yang telah tercantum dalam SE KEMENHUB NO. 3/2021.

Citilink senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya, baik dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk dapat memastikan seluruh penerbangan yang sehat dan aman bagi seluruh pelanggan.

Selanjutnya: Citilink Indonesia buka 4 rute baru di Kawasan Timur, termasuk Labuan Bajo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×