kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.935   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.388   44,77   0,71%
  • KOMPAS100 841   8,62   1,04%
  • LQ45 638   7,02   1,11%
  • ISSI 221   2,20   1,01%
  • IDX30 358   3,78   1,07%
  • IDXHIDIV20 436   3,28   0,76%
  • IDX80 96   1,03   1,08%
  • IDXV30 120   0,85   0,71%
  • IDXQ30 114   1,02   0,91%

Pemerintah Tetapkan Harga Indeks Pasar Biodiesel Rp 14.924 per Liter pada Agustus


Jumat, 07 Agustus 2026 / 10:42 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Indeks Pasar Biodiesel Rp 14.924 per Liter pada Agustus
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis biodiesel untuk periode Agustus 2026 Rp 14.924 per liter. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis biodiesel untuk periode Agustus 2026 sebesar Rp 14.924 per liter.

Angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp 362 per liter atau sekitar 2,49% jika dibandingkan dengan patokan harga pada bulan Juli 2026 yang berada di level Rp 14.562 per liter.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa penyesuaian patokan patokan harga komoditas energi terbarukan ini dilakukan guna menopang pelaksanaan kebijakan bauran energi nasional secara konsisten. Langkah penetapan harga patokan bulanan tersebut sekaligus menjadi panduan resmi dalam menjamin ketersediaan pasokan serta kelancaran distribusi bahan bakar nabati di seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, dengan ini kami sampaikan bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel adalah sebesar US$ 85 /MT dan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Jenis Biodiesel bulan Agustus 2026 sebesar Rp14.924/liter ditambah Ongkos Angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026," tulis lampiran surat Kementerian ESDM, dikutip Kontan.co.id, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: Developer Gim Indonesia Hadapi Persaingan Global, Kualitas Produk Jadi Penentu

Perhitungan nilai keekonomian tersebut mengacu pada regulasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah melalui formulasi acuan harga CPO KPB ditambah biaya konversi dan faktor satuan. Sementara itu, komponen tambahan biaya pengiriman komoditas tetap disesuaikan dengan aturan zonasi distribusi yang berlaku untuk menjaga stabilitas pasokan energi di berbagai daerah.

Besaran HIP BBN jenis Biodiesel dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan besaran Ongkos Angkut berdasarkan ketentuan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×